Hutan yang masih hiau |
JAKARTA, RABU- Kementerian
Lingkungan Hidup dalam satu tahun ini akan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) mengenai pengelolaan sampah. PP ini ditujukan kepada
perusahaan yang menghasilkan sampah yang dikeluarkan melaui limbah
maupun kemasan produknya.
PP tersebut dikeluarkan atas dasar
Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "PP ini akan
memberikan tanggung jawab kepada perusahaan tentang pengelolaan
sampahnya termasuk ketika diterima konsumen," kata Menteri Lingkungan
Hidup RI, Rachmat Witoelar, di Jakarta, Rabu (10/9).
Rachmat
menambahkan, saat ini pengelolaan sampah hanya dibebankan kepada
masyarakat. Bahkan, di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) warga
mengalami dampak yang begitu buruk yaitu kondisi lingkungan yang tidak
sehat.
Salah satu isi PP tersebut adalah setiap industri harus
bertanggung jawab terhadap kemasannya dan perusahaan wajib melabeli
kemasan tersebut tentang petunjuk pengolahan selanjutnya. Saat ini
draft PP yang rencananya berjumlah sebelas butir masih dalam tahap
penggodokan di Kementrian Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan yang
sama, Deputi Menteri Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, M.
Gempur Adnan, mengusulkan kepada perusahaan untuk membentuk suatu badan
atau asosiasi untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pengelolaan
sampah tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup selaku pengawas
berharap, dalam satu tahun semenjak PP dikeluarkan nanti, tiap
perusahaan dapat menganggarkan biaya pengelolaan menjadi bagian
internal perusahaan. "Jangka panjangnya, dalam waktu sepuluh tahun, 70
persen pengelolaan sampah seluruh industri di Indonesia sudah berjalan,
dengan indikator tingkat kerusakan pada lingkungan," tambah Adnan.
Dikutip dari: http://nasional.kompas.com/read/2008/09/10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar